MANADO – Selasa (31/7/18), sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis PT Angkasa Pura I Manado membayar ganti rugi Rp17 miliar kepada penggugat. Nah, gugatan itu dilayangkan Maria Awuy-Sumakul, terkait tanah di area Bandara Sam Ratulangi Manado.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wally didampingi Hakim Anggota, Imanuel Barru dan Besty Matuankotta, mengambulkan gugatan sebagian penggugat. Di mana pihak PT Angkasa Pura I Manado dalam hal ini tergugat, tidak mampu menujukkan bukti ganti rugi atas lahan tersebut.

“Putusan telah mengabulkan sebagian. Dan tergugat wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar sekian. Keputusan Majelis Hakim ini didasari fakta persidangan bahwa pihak tergugat tidak bisa menunjukan bukti kwitansi terkait pembayaran ganti rugi,” terang Ketua Majelis.

Hal senada diungkapkan Hakim Anggota Imanuel. Ia menjelaskan, kemenangan pihak penggugat lantaran mempunyai bukti. “Pihak tergugat juga tak mampu menujukan Warkah Tanah,” terangnya.

Terpisah, Maria Awuy-Sumakul melalui Panasehat Hukm Lucky Schramm menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Angkasa Pura I dan Tiga Kementerian. Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“Jadi pada intinya hakim telah memutuskan tanah yang dipakai oleh Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi adalah milik dari keluarga Awuy-Sumakul. Di mana, dalam pembuktian dan sidang lokasi itu bisa dibuktikan oleh keluarga,” katanya didampingi penasehat hukum lainnya Vebry Tri Haryadi dan Jemmy Londah.

Lanjut Lucky, register tanah yang ada di desa sampai hari ini masih atas nama Dumais Awuy. Di situ juga disampaikan adanya ganti rugi. “Kenapa adanya ganti rugi, karena waktu pembebasan lahan untuk kepentingan negara sampai sekarang tidak pernah diadakan ganti rugi,” tuturnya.

Diketahui, Dumais Awuy merupakan pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 yang berlokasi di Bandara Sam Ratulangi. Tanah tersebut dikenal Tandun Puten. Maria Awuy-Sumakul merupakan istri sah dari Dumai Awuy.

Penggunaan lahan terjadi pada tahun 1970, saat PT Angkasa Pura, melakukan perluasan Bandara Sam Ratulangi.  Dalam perluasan area bandara, sampai kepada pemilik tanah penggugat. Namun, tak ada ganti rugi dari PT Angkasa Pura. Pihak penggugat memproses kasus ini lewat perdata, dengan kerugian sebesar Rp64 miliar. Namun dalam putusan, hanya mengabulkan sebagian dan diputus Rp17 miliar. (IPM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini