Anak Ikan Hiu di Jual Pedagang Eceran Pasar Serasi Kotamobagu.

KOTAMOBAGU – Jika sebelumnya penemuan anak ikan hiu di Pasar Lolak, yang berumur hingga 65 hari. Kini, sudah masuk Pasar Serasi Kotamobagu.

Dari pantauan sejak Sabtu hingga Senin ini, masyarakat penikmat daging ikan berjenis karnivora ini bisa membelinya pada kisaran harga Rp 40 ribu per kilogram.

Menurut para pedagang, penjualan ikan hiu ini sudah berlangsung beberapa hari di daerah tersebut.

“Kami membelinya dari pemasok ikan yang biasa mengantar ikan di Pasar Serasi Kotamobagu. Ikan hiu ini sudah beberapa hari kita jual di pasar, karena memang ada peminatnya di sini,” kata Idris, pedagang ikan eceran.

Dia menuturkan, jual-beli ikan hiu di kalangan masyarakat awam yang jarang mengkonsumsi, memang dianggap unik dan langka.

8″Kami jual sesuai timbangan. Sehingga harganya bervariasi setiap saru ekor ikan hiu,” ujarnya.

Namun dari penelusuran, tidak semua dari puluhan pedagang ikan di pasar tersebut menjajakan anak ikan hiu.

Sedangkan dari pembeli, Irma Lasabuda seorang warga yang membeli anak ikan hiu mengaku ikan ini enak dimakan goreng kering atau di santan. “Tapi agar bau amisnya hilang, direndam dahulu dengan air panas,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait, untuk turun bersama melakukan pengawasan terkait hiu dilarang yang ternyata sudah masuk ke Pasar Serasi Kotamobagu. “Kami akan turun dengan tim terpadu. Nantinya akan melakukan himbauan kepada pedagang terlebih soal larangan penjualan ikan hiu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemasok ikan di Pasar Serasi Kotamobagu, bagaimana tidak memasukkan ikan hiu yang jelas dilarang. “Kami harapkan para pemasok ikan di Pasar, untuk kerja samanya bagaimana ikan hiu tidak di beli ke nalayan dan di jual ke pedagang eceran Pasar Serasi Kotamobagu,” ungkapnya.
Terpisah, Kadis Pertanian dan Peternakan, Muljadi Suratenojoengatajan ikan hiu dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan, sehingga dininta kepada para pedagang tidak menjual ikan hiu. “Kami akan turun dalam bentuk himbauan saja, karena sudah pasti ikan hiu berasal dari nelayan luar Kota Kotamobagu. Kami minta pedagang tidak menjual ikan hiu yang dilarang sesuai peraturan yang ada,” tambahnya. (Mg-12)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini