BOLMONG – Permasalahan Tapal Batas antara Pemda Bolmong dan Bolsel kembali mencuat setelah Pemda Bolsel dengan sepihak mencoba membangun Tugu di puncak Tongara yang diyakini masih masuk ke wilayah Pemerintahan Bolmong.

Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong Muh. Triasmara Akub dalam realesenya menyatakan, tindakan Pemda Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur seakan bahwa Putusan Mahkamah Agung sudah pasti dimenangkan oleh mereka.

Harusnya Pemda Bolsel menahan diri dulu, mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Agung yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan teamnya, membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan Takabur lah, ” katanyakatanya,  Minggu (29/7/2018).

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel Ahmadi Modeong yang menyatakan pembangunan Tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku pun di sanggahnya. Hukum mana yang dipatuhi oleh mereka? Kalau yang dimaksud adalah Permendagri nomor 40 Tahun 2016 hal itu kan sementara kita uji di Mahkamah Agung, baik secara formil maupun materilnya. Seharusnya kita tunggu bersama apa hasil putusan dari Mahkamah Agung.

Bahkan menurutnya, sebaliknya Pemda Bolsel yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam Konstitusi khususnya pasal 18B ayat (2). Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama justru dilanggar oleh mereka.

“Seyogyanya Pemda Bolsel mau untuk bersabar dalam proses ini, kami selaku Pemerintah Daerah di Bolaang Mongondow telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini.
Bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA, jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak, ” tandasnya. (Mg-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini