Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu akan melakukan evaluasi kepada seluruh perangkat di Kelurahan sampai Desa di Kotamobagu.

Evaluasi yang dilakukan terkait penguasaan perangkat terhadap teknologi dan informatika (IT).

Pemkot Kotamobagu mulai menerapkan aturan ini, karena perangkat kelurahan dan desa sudah menyesuaikan pelayanan berbasis IT untuk menunjang smart city yang saat ini sudah mulai berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, sudah melayangkan surat edaran kepada 33 lurah dan sangadi terkait dengan penyegaran perangkat kelurahan dan desa.

“Tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan zaman sudah menuntut perangkat kelurahan dan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Karenanya, perangkat kelurahan harus bisa mengoperasikan komputer dan tahu menggunakan smartphone berbasis android,” kata Sahaya, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyatakan bahwa gaji seluruh perangkat kelurahan dan desa dan tenaga kontrak akan dinaikkan pada 2019 mendatang. Minimum gaji adalah setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Namun harus mengikuti zaman, artinya bisa mengoperasikan komputer untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat. Sebelum masuk 2019, akan dievaluasi semua perangkat yang ada,” kata Tatong. (Mg-12)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini