Kepala Dinas P3A Kotamobagu Virginia Olii
KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mulai menerbitkan Kartu Keluarga (KK) model terbaru. Adapun, KK model baru sudah tertera nomor akta pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, dan lain-lain. Kini yang sudah tercetak sebanyak 230 lembar.
“KK model baru sudah ada. Model terbarunya yaitu tercantum nomor akta pernikahan, serta yang belum menikah, agama atau kepercayaan, dan golongan darah, bahkan nomor paspor tertera juga di KK itu,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Adi Malah.
Adi katakan pada KK model baru terdapat kolom jauh lebih banyak, dibandingkan dengan KK lama yaitu 16 kolom. Terkait KK model kali ini, jajarannya menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.

“KK model baru ada 16 kolom. Nantinya terkait susunan keluarganya juga jadi satu. Tak hanya itu, kami sudah menggunakan versi SIAK yang ketujuh. Kebetulan, pemutakhiran KK di model yang baru menggunakan versi SIAK ketujuh,” pintanya.

Namun, Adi sampaikan bagi masyarakat yang akan mengurus KK baru, harus melengkapi syarat administrasi terutama hasil tes darah di lembaga yang resmi. “Jika tak ada salah satu syarat administrasi, secara otomatis tidak bisa di proses pencetakan KK. Nantinya masyarakat yang datang mengurus harus dilengkapi dulu syaratnya,” ujarnya.

Adi menambahkan Disdukcapil juga melayani pencetakan KK model baru yang telah di cetak tanpa menggunakan tambahan akta nikah, golongan darah dan lainnya. “KK yang lama masih berlaku. Namun bagi warga yang ingin mengganti dengan model baru akan dilayani, asalkan syaratnya lengkap terutama bukti golongan darah dari lembaga resmi,” tambahnya. (Mg-12)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini