KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melakukan press release soal pengedar uang palsu yang ditangkap jajaran Polsek Bolaang. Jika sebelumnya Polisi hanya menemukan 13 lembar uang pecahan 50 ribu, kini kembali mengungkap dan mengamankan sebanyak 530 lembar atau berjumlah 26.5 juta uang palsu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media di Mapolres Kotamobagu Senin (3/12).

“Pasca menangkap MM alias Man saat membeli BBM di SPBU Tadoy Kecamatan Bolaang, tim Reskrim melakukan pengembangan dan menemukan uang palsu 26.5 juta di rumah RM alias Ris,” kata Gani.

Selain uang, Handphone, laptop serta kendaraan yang digunakan tersangka turut diamankan.

Dari pengakuan tersangka kata Gani, jika uang tersebut dicetak disalah satu kota yang ada di Pulau Jawa. Uang tersebut diduga diedarkan di Sulawesi Utara dan baru ditemukan di wilayah Bolaang Mongondow.

Gani katakan, MM juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) yang maju di PIleg 2019 dari salah satu partai. Di duga uang palsu yang diedaran  ini akan digunakan untuk  pencalonannya.

Gani menambahkan, uang 26.5 juta itu ditemukan di rumah Ris di Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow oleh Satreskrim saat pengembangan.

Kasus tersebut terungkap saat MM membeli BBM di SPBU Desa Tadoy  pada Rabu (21/11). Dengan menggunakan mobil Avansa merah maron, MM kemudian membayar menggunakan uang pecahan 50 ribu kepada petugas sebanyak 3 lembar. Namun karena merasa janggal dengan kondisi uang tersebuut, akhirnya petugas SPBU dilaporkan dan dilakukan pengejaran jajaran Polsek Bolaang dan berhasil diamankan. Kemydian usai menangkap tersengka, didapati juga uang pwcahan 50 ribu sebanyak 10 lembar.

MM diketahui sebagai warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow yang merupakan Caleg  Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut  karena tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah

“Untuk sementara dua orang kita tetap sebagai tersangka yakni MM dan RM. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Intinya akan mengungkap sampai ke percetakan uang palsu,” ujarnya
Sedangkan untuk wilayah pengedaran uang palau dari tangan tersangka, Gani sampaikan, sesuai keterangan sementara tersangka akui masih di wilayah Kabupaten Bolmong. “Terdangka akaui baru melakukan transaksi satu kali di SPBU,” tuturnya.
Lanjitnya, apabila menemukan segera melaporkan. Karena, tidak menutup kemungkinan banyak oknum gunakan uang palsu, sehingga masyarakat haru berhati-hati. “Saya harap hmasuarakat waspada. Serta cerdas pada saat transaksi,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengakuan tersangka uang palau di beli dengan perbandingan uang asli 1 juta maka pembeli dapat 2 juta. Sedangkan uang palsu didapat tersangka sejak awal November  2018, dan sejak itu uang palau ditangam tersangka sudah sekitar 3 minggu. “Intinya sebaik-baiknya percetakan uang palsu tetap tidak bisa mengikuti percetakan uang asli. Sehingga semua tergantung masyarakat untuk cerdas memahami perbedaan uang asli dan uang palsu. Karena, jika uang palsu beredar pastinya sangat mengganggu perekonomian nasional,” tambahnya.  (Angga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini