NASIONAL – PBNU menginstruksikan seluruh warga NU untuk memperingati hari lahir (harlah) Nahdlatul Ulama ke-96 versi tahun Hijriah dengan melaksanakan istighotsah secara serentak di daerah masing-masing pada 16 Rajab 1440 H yang bertepatan dengan 23 Maret 2019 pukul 06.00 waktu setempat.

Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas instruksi ini untuk seluruh pengurus NU dari anak ranting hingga pusat serta pengurus 14 lembaga dan 18 badan otonom NU dari cabang hingga pusat, 36 pengurus NU di luar negeri (PCINU) serta pesantren dan majelis ta’lim, serta warga NU pada umumnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah memohon pertolongan kepada Allah agar keluarga masyarakat dan bangsa kita senantiasa menjadi keluarga, mayarakat, dan bangsa yang aman damai, makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur; kegiatan ini juga bertujuan untuk mendoakan para ulama, pejuang, para syuhada shalihin yang merupakan perintis kemerdekaan Neagara Kesatuan Republik Indoonesia,” jelasnya di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Ia menambahkan, kegiatan bernama Istighotsah Kubra dan Tahlil Serentak Nasional ini bisa dipusatkan di masjid, mushala, pesantren, atau di tempat terbuka di lingkup cabang atau wilayah masing-masing.

Kegiatan ini, sambungnya, akan diikuti 10.985.100 orang dengan rincian sebanyak 8.980.350 orang yang dikoordinasi PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia, sebanyak 2.000.000 orang yang dikoordinasi kalangan pesantren dan majelis taklim, serta 4.750 orang yang dikoordinasi PCINU di 36 negara.

Lebih lanjut ia mengatakan, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya sempat mewacanakan peringatan harlah NU pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, akhir bulan lalu.

“Ternyata sambutan pengurus wilayah dan cabang, serta warga NU sangat luar luar. Berdasarkan laporan yang masuk ke PBNU, jumlah yang ingin hadir, melebihi yang diperkirakan. Kita punya rincian detail jumlah orang dari tiap daerah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, PBNU mempertimbangkan pelaksanaan tersebut dari berbagai aspek, terutama keamanan dan ketertiban, juga ketersedian tempat.

“Kita berpegang kepada kaidah fiqih, dar’ul mafasid muqadamun ala jalbil mashalih, mencegah dampak yang tak diharapkan lebih penting darpada kemeriahan seremonial. Juga kaidah riayah mashalihil ‘ammah; kemashalahatan untuk kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan golongan,” pungkasnya. (Abdullah Alawi/NU Online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini