KOTAMOBAGU — Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi momok menakutkan bagi para pekerja pers (Jurnalis) di Indonesia.
Pers yang menjadi pilar keempat demokrasi terancam dengan UU ITE.
Beberapa kasus terkait pemberitaan para jurnalis, digiring menggunakan UU ITE dan KUHP. Harusnya, jika terdapat kekeliruan dalam produk jurnalistik, proses penyelesaian menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ITE menurut kami, membelenggu kebebasan berekspresi, termasuk para jurnalis yang ada di Bolaang Mongodow Raya. Kehadiran pers sebagai kontrol publik, diperlukan untuk kemajuan Negara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Disisi lain, beberapa jurnalis dalam melakukan peliputan sering mendapat intimidasi, bahkan dibunuh karena pemberitaan.
Kasus yang menimpa rekan kami Supriadi Dadu (Uphink), Pemimpin Redaksi klikbmr.com, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, seharusnya dalam penyelesaian sengketa produk jurnalis menggunakan UU Pers, bukan UU ITE. Dalam kasus ini, Supriadi Dadu sadar telah membuat kekeliruan dalam proses pemuatan berita yang diposting di media online klikbmr.com. Namun sangat disayangkan, produk berita yang dibuat, langsung dilapor dengan menggunakan UU ITE.
Maka dengan ini kami meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk kiranya dapat membebaskan rekan kami Supriadi Dadu dari tuntutan.
Atas dasar hal diatas, kami seluruh jurnalis di wilayah BMR akan melaksanakan aksi damai.
Adapun tuntutan atas persoalan tersebut;
1. Bebaskan Supriadi Dadu (Uphink) dari semua tuntutan.
2. Meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil yang berpihak pada Jurnalis.
3. Stop Kriminaliasi Jurnalis menggunakan UU ITE dan KUHP.
4. Usut tuntas kasus pembunuhan Jurnalis yang selama ini belum terungkap.
5. Mengimbau kepada seluruh masyarakat BMR, jika terjadi kekeliruan dalam produk jurnalistik, harus menggunakan mekanisme sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang prosesnya diselesaikan di Dewan Pers.
Demikian pernyataan sikap/siaran pers ini kami buat, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Kotamobagu, 20 Maret 2019
(ALIANSI JURNALIS BOLAANG MONGONDOW RAYA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini