KOTAMOBAGU — Pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Kotamobagu untuk perpanjangannya sudah berakhir hari ini, Jumat (15/3/2019).

Hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor: 03/Pansel-KK/III/2019 tentang perpanjangan seleksi JPT Pratama Sekda Kotamobagu yakni mulai 9 Maret 2019 sampai dengan 15 Maret 2019.

Sementara pejabat Pemkot Kotamobagu yang melakukan pendaftaran baru dua orang yakni Kadis Pendidikan Rukmi Simbala dan Sekertaris DPRD Mohammad Agung Adati.

Sehingga tim panitia seleksi akan melakukan pertemuan kembali persoalan seleksi JPT Pratama Sekkot Kotamobagu.

Hal itu disampaikan, Sekertaris Pansel JPT Pratama Sekkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, sampai saat ini (Jumat) tidak ada lagi yang mendaftar calon JPT Pratama Sekkot Kotamobagu selain Pak Agung dan Ibu Rukmi.

“Sehingga akan melakukan pertemuan kembali bersama tim pansel lainnya. Besar kemungkinan akan dilakukan pada Senin (18/3/2019) mendatang,” ujar Sahaya Mokoginta yang juga Kepala BKPP Kotamobagu ini.

Lanjutnya, nanti dalam pertemuan itu, akan dibuat berita acara dan disampaikan ke Pejabat Pembinan Kepegawaiaan (PPK) dalam hal ini Walikota Kotamobagu.

“Akan dibuat berita acara. Berita acara itu, tertuang hal-hal yang menjadi kendala para pejabat yang belum mendaftar,” ungkapnya.

Selanjutnya, PPK akan menyampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nantinya, PPK yang akan menyampaikan berita acara tersebut. Setelah itu, menunggu surat selanjutnya dari KASN,” kata Sahaya.

Sedangkan yang menjadi kendala pada saat tahapan pendaftaran seleksi JPT Pratama Sekkot Kotamobagu, Sahaya sampaikan, bahwa yang menjadi catatan tersebut di antaranya soal syarat umur 56 tahun, karena ada pejabat ingin ikut seleksi namun terkendala umur. Selain itu soal syarat pejabat yang pernah menduduki dua kali jabatan eselon II definitif.

“Yang menjadi kendala terutama soal umur 56 tahun, karena ada beberapa pejabat yang ingin ikut namun umurnya sudah diatas 56 tahun,” tuturnya.

Sahaya tambahkan, terkait parsyaratan umur ini adalah ketentuan Undang-undang (UU) Nomor: 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tetang manajemennya ASN.

“Jika ketentuan UU tidak terpenuhi sebagai mana saat ini, maka tahapan selanjutnya adalah konsultasi perubahan syarat umur dari 56 bisa menjadi lebih dari itu,” tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan tahapan pendaftaran seleksi JPT Pratama Sekkot Kotamobagu dimulai sejak 22 Februari hingga 8 Maret, hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor: 01/Pansel-KK/II/2019, kemudian diperpanjang lagi mulai 8 Maret hingga 15 Maret sesuai surat pengumuman nomor: 03/Pansel-KK/III/2019. Namun sayangnya, pejabat yang datang mendaftar hingga saat ini hanya dua orang di Sekretariat Pansel JPT Pratama Sekda Kotamobagu, Kantor BKPP Kotamobagu.

Sedangkan, sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor: B/96.i/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota.

Dimana memuat di antaranya dalam surat edaran MenPAN-RB yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia itu disebutkan, apabila pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif tidak terpenuhi calon yang memenuhi syarat baik secara kuantitas (jumlah) maupun persyaratan lainnya termasuk batas usia (56 tahun), maka Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi diantara pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II/b) baik di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersangkutan maupun dari Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi.(Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini