HUKRIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu seriusi video oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut Denny Mokodompit atas tudingan kepada Walikota Kotamobagu, dengan resmi melaporkan ke Polres Kotamobagu, Senin (11/3/2019).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polres Kotamobagu nomor: STTLP/195/III/2019/SULUT/RES-KTGU.

Dalam surat itu, diuraikan pada Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sekitar pukul 22.38 wita bertempat di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dimana telah terjadi tindak pidana penghinaan lewat medsos dimana terlapor memuat berita lewat facebook berupa video rekaman handphone sebanyak lima video dengan durasi yang berbeda-beda, yang isinya tersebut mencemarkan nama baik ibu Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara. Akibat perbuatan pelaku, korban atas nama Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara merasa keberatan dan menuntut agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mohon kepada yang berwajib kiranya terlapor di panggil dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti,” ujar Kanit SPKT B, Polres Kotamobagu, IPDA Lord E. Takakobi.

Sedangkan, Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Rendra Sucipto Dilapanga SH, MSi mengatakan, laporan itu terkait dugaan penghinaan kepada Walikota Kotamobagu sebagaiamana video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit (DeMo).

“Sebelumnya, kami melaporkan kepada walikota bahwa ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu yakni bapak Denny Mokodompit dengan pengguna akun facebook Denny Mokodompit. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada walikota,” ujarnya usai melakukan pelaporan di SPKT, Polres Kotamobagu.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan bahwa memandang itu telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Nah atas dasar itu, kemudian walikota memberikan kuasa kepada kami (Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu) untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit (DeMo) ke pihak kepolisian kerana telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Ia juga katakan, pihaknya juga menyertai bukti video sebanyak lima video melalui CD (Compact Disk), dan telah diberikan kepada pihak kepolisian. “Ada bukti video sebanyak lima video yang di download melalui akun facebook bersangkutan, kemudian dituangkan dalam CD. Bukti ada CD video, kemudiam transkrip video dan screenshot akun facebook terlapor. Semuanya telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal laporan polisi kepada, Denny Mokodompit, ia mengatakan menghargai apa yang dilakukan Pemkot Kotamobagu. “Intinya menghargai apa yang dilakukan Pemkot Kotamobagu. Ketika melakukan perlawanan terhadap intimidasi kepada saya, dan berujung laporan polisi. Itu, saya hargai,” singkatnya, ketika dihubungi melalui telepon masegger akun facebook miliknya. (mur/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini