KOTAMOBAGU – Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini dengan agenda mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal.

“Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Disinggung soal dugaan mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak mengabaikan Undang-Undang Pers, serta memang benar KlikBMR.Com sudah memiliki badan hukum. Namun media milik bersangkutan terlambat mendaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, nanti sudah jauh hari baru medianya mendaftar dan telah terverifikasi di Dewan Pers,” ungkapnya.

Makanya, tim jaksa menggunakan UU tentang ITE.

“Kami gunakan ITE karena alasan itu,” pintanya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH dan Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dad u itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (mg1/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini