KOTAMOBAGU – Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi uji kompetensi mutasi/rotasi JPT Pratama Sekda Kotamobagu, akhirnya tim pansel umumkan tiga nama yang memenuhi syarat.

Sesuai pengumuman nomor: 12/PANSEL-KK/IV/2019 terkait hasil uji kompetensi mutasi/rotasi JPT Pratama Sekda Kotamobagu, dimana tiga peserta yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekda Kotamobagu yakni Sande Dodo (Kadis PUPR), Moch. Agung Adati (Kadis Kebudayaan dan Pariwisata), serta Sitti Rafiqah Bora (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

“Hasil akhir uji kompetensi tiga nama tersebut memenuhi syarat untuk diangkat dalam JPT Pratama Sekda Kotamobagu,” ujar Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Kotamobagu Wakiran SH MH, melalui Sekretaris Pansel Sahaya Mokoginta.

Ia juga sampaikan, nomor urut yang ada dalam hasil pengumuman tidak menunjukkan peringkat masing-masing peserta dan disusun berdasarkan tahun/bulan/tanggal lahir peserta.

“Mereka bertiga semuanya berpeluang,” kata Sahaya.

Nantinya tiga nama yang ditetapkan oleh tim pansel, kemudian diserahkan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaiaan (PPK) atau Wali Kota Kotamobagu.

“Nanti yang memutuskan siapa yang layak menjadi Sekda Kotamobagu adalah Walikota Kotamobagu,” jelasnya.

Setelah satu nama diputuskan oleh Walikota, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulut.

“Satu nama yang diputuskan Walikota untuk menjadi Sekda Kotamobagu, selanjutnya dikirim ke Gubernur Sulut. Setelah itu dilaporkan ke KASN, sekaligus meminta persetujuan jadwal pelantikan Sekda Kotamobagu,” terang Sahaya Mokoginta yang juga Kepala BKPP Kotamobagu.

Hal yang sama disampaikan, Staf BKPP, Dedy Afandy Iman, ia katakan sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan terlebih dahulu melaporkan hasil pelaksanaan ke KASN dan meminta tanggapan tertulis Gubernur Sulut atas calon sekda yang akan dilantik oleh Wali Kota Kotamobagu. Untuk nama sekda yang akan dilantik, yang akan memutuskan adalah Ibu Walikota.

“Yang pasti dari lima pesera yang ikut, tim pansel merekomendasi tiga nama yang layak. Selanjutnya kewenangan penuh Ibu Walikota siapa yang akan dipilih menjadi definitif Sekda Kotamobagu,” tambah Iman. (mg1/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini