ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu melalui Disperdagkop-UKM melakukan penutupan sejumlah kios dan ruko di Pasar Serasi Kotamobagu, Rabu (28/8/2019).

Penutupan itu karena pedagang yang menempati kios dan ruko tersebut, tidak melunasi tunggakan retribusi.

“Tunggakan pemilik kios dan ruko bervariasi dari 4 hingga 8 bulan. Dan mereka tidak punya itikad baik untuk melunasi, padahal sudah beberapa kali dijumpai dan disampaikan soal tunggakan yang dimaksud,” ujar Kabid Perdagangan, Disdagkop-UKM, Lores Binol.

Ia sampaikan yang ditutup dan diambil alih sebanyak 14 tempat. “Dari sekitar 30 kios dan ruko yang menjadi target, sebagian besar sudah langsung melunasi pada saat pelaksanaan kegiatan penutupan. Yang kebal dan tidak mau melunasi ada 13 kios dan 1 ruko,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pasar Ruslandi Mongilong sampaikan, rata-rata tunggakan retribusi di atas empat bulan.
“Kita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Yang salah satu poin bahwa tiga bulan tak bayar retribusi harus dilakukan penindakan. Nah dasar ini, kita lakukan tindakan tegas bagi pedagang kios dan ruko yang tidak bayar tunggakan retribusi,” pungkas.

Karena sudah ambil alih, otomatis kios dan ruko tersebut akan diberikan kepada pedagang yang siap dan taat bayar retribusi. “Kami akan serahkan ke padagang yang memiliki komitemen bayar retribusi,” tambahnya. (Rhi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini