ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini masif melindungi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Salah satunya dengan melakukan rencana penyusunan draft untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Adapun keseriusan untuk mengurangi penyusutan lahan dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) II untuk Penyusunan Naskah Akademik Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan Kotamobagu, yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Rabu (4/12) kemarin.

Wakil Walikota Nayodo Koerniawan mengatakan, ini penting terlebih untuk mempertahankan lahan Kota Kotamobagu agar tidak dibangun menjadi kawasan perumahan atau bangunan yang lainnya. “Pemerintah wajib melindungi lahan pangan berkelanjutan. Maka ini penting, mengingat fenomena alih fungsi lahan yang terjadi selama ini. Apalagi memang alih fungsi lahan sulit dibendung, karena investor memberikan tawaran yang sangat menggiurkan,” ujarnya saat membuka kegiatan FGD II tentang Penyusunan Naskah Akademik LP2B.

Sehingga pemerintah harus punya konsep agar lahan pertanian yang berkelanjutan harus mampu dipertahankan. “Sehingga harus membuat produk hukum untuk membingkai atau melindungi lahan pangan berkelanjutan,” tuturnya.

Kadis Pertanian dan Perikanan Muljadi Suratenojo, melalui Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Bobby Damopolii mengatakan, salah satu yang menjadi penting pada saat ditetapkannya Perda tentang LP2B di antaranya soal pemberian bantuan. “Mana lahan abadi akan dapat bantuan bahkan dapat pupuk subsidi. Kemudian yang tidak, otomatis tidak dapat sama sekali,” ungkapnya.

Adapun posisi lahan persawahan saat ini kurang lebih 1691,5 hektare. “Prinsipnya bagaimana sawah tidak ada alih fungsi sehingga dengan adanya Perda LP2B, sedikit membatas penyusutan lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini