ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Polisi berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya diwilayah Polres Kotamobagu.

Adapun penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/188/III/2020/SULUT/RES-KTG, Tanggal 4 Maret 2020, serta Laporan Polisi No. Pol :LP/157/II/2020/SULUT/RES-KTG, Tanggal 22 Februari 2020.

Setelah melakukan pengambangan, akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku yakni HM alias Hermanto (30) yang beralamat di Desa Bilalang III, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong. Kemudian tim melakukan pencarian di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 17.00 wita, di Jalan Raya, Kelurahan Genggulang atau tepat di depan Kompi Senapan C/713 Kotamobagu.

“Bersama Tim Resmob, kami menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana curanmor di wilayah hukum Bolmong Raya yang pelakunya telah berhasil diidentifikasi oleh tim yaitu HM alias Hermato alias Mantol. Kemudian tim mendapat info dari informan diwilayah Desa Bilalang dimana pelaku sedang mengendarai beca motor (bentor) hendak menuju Kelurahan Genggulang, sehingga langsung memimpin Tim Resmob dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli SIK didampingi Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba.

Lanjut Kasat Reskrim Kotamobagu, setelah tersangka berhasil ditangkap, tim meminta untuk menunjukkan barang bukti yang hasil curanmor. Namun saat akan menunjukkan lokasi batang bukti, tersangka berusaha melarikan diri. “Kami meminta tersangka menunjukkan TKPnya. Namun tersangka lari, kemudian tim memberikan tembakan peringatan keudara agar berhenti. Karena peringatan tidak diindahkan, maka tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka dan mengena di kaki kanan dan kiri,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti hasil curian langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu. “Guna sidik lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor merk Honda Blade Warna Silver, dan 2 unit motor Honda Revo,” tutur Kasat Reskrim.

“Giat tim selanjutnya melakukan pencarian barang bukti dan pengejaran tersangka curanmor lainnya,” tambahnya. (mg_1/pri)

 

Sedangkan hasil introgasi terhadap tersangka lokasi curanmor yakni;

1. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Desa Modoinding.

2. Melakukan pencurian motor Honda Revo, TKP Kelurahan Kotabangon.

3. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Kelurahan Matali.

4. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Perum Popundayan.

5. Melakukan pencurian motor Honda Revo warna hitam biru, TKP Perum Puri Citra Indah, Kelurahan Motoboi kecil.

6. Melakulan pencurian motor Honda Revo, TKP Desa Poopo.

7. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Sampana Kelurahan Kotamobagu.

8. Melakukan pencurian motor Honda Revo warna biru, TKP Kelurahan Kotabangon.

9. Melakukan pencurian motor Honda Revo warna hitam, TKP Jalan Baru Kelurahan Gogagoman.

10. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Kompleks Lapangan Desa Poyowa Kecil.

11. Melakulan pencurian motor Honda Revo warna hitam, TKP Jalan Raya Desa Bungko.

12. Melakukan pencurian motor Honda Blade, TKP Desa Tungoi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini