KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengajak Wajib Pajak (WP) melapor Surat Pemberitahuan (SPT) secara online atau E-Filing sejak dini.

“Saya sebagai kepala daerah, telah melakukan pelaporan SPT e-filing, jadi saya berharap WP yang lain juga memanfaatkan hal tersebut,” ujar Walikota.

Pada kunjungan kerja tersebut, Walikota juga didampingi Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Sande Dodo, dan Kepala BPKD Sugiarto Yunus. Walikota mengatakan para Pejabat di wilayah Pemkot Kotamobagu lainnya juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing melalui e-Filing dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-Filing lebih awal.

Dia menjelaskan E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja dengan mudah, cepat, dan nyaman,” ungkapnya. “Kami imbau sekali lagi agar seluruh Wajib Pajak lebih awal melaporkan SPT Tahunan. Sekarang lebih mudah karena ada e-Filing,” katanya.

Walikota sampaikan, bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang akan menopang berjalannya proses pembangunan di daerah. “Alhamdulillah, saya lihat datanya ternyata kesadaran masyarakat Kotamobagu sangat tinggi terhadap kewajiban membayar pajak. Maka kami sangat memberikan apresiasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap, masyarakat yang belum lapor SPT melalui e-Filing untuk memanfaatkan teknologi yang ada. “Tentu dengan harapan agar tidak lewat dari batas pelaporan yakni pada 31 Maret 2020,” harap Walikota.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, memberikan apresiasi kepada Walikota Tatong Bara dan Waki Walikota Nayodo Koerniawan bersama jajarannya yang telah melaporkan SPT secara online malaui e-Filing.
Lanjut Denny, kepala daerah merupakan teladan dan contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Diharapkan dengan imbauan dan ajakan kepala daerah dapat menaikan tingkat kepatuhan pelaporan SPT dan pembayaran wajib pajak di wilayah Kota Kotamobagu. Karena pajak Negara yang dikumpulkan akan kembali ke masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana, membantu biaya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya,” pungkasnya. (mg_1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini