Penandatangan dilakukan Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Hendrayanto, yang bertempat di Rumah Dinas Walikota, Senin (19/10) kemarin.

KOTAMOBAGU – Anggota Korpri dan tenaga harian lepas (THL) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal itu sesuai hasil penandatanganan nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemkot Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Anggota Korpri.

 

Walikota Tatong Bara menyampaikan, tentu dengan kerja sama ini agar seluruh anggota Korpri dan THL mendapatkan jaminan perlindungan kerja. “Yang pasti, kerja sama ini sangat baik terutama memberikan jaminan perlindungan pekerja khusus Anggota Korpri dan THL Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Sulut, Hendrayanto, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu, terlebih khusus kepada Walikota Tatong Bara atas antusiasnya dalam program perlindungan non PNS dan Korpri.

“Adapun PNS Kotamobagu yang sudah masuk dalam program ini kurang lebih dua ribuan, sedangkan non PNS atau THL itu ada sekitar seribuan. Kita terus berupaya semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (mrt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini