Tim Satgas Covid-19 saat melakukan operasi pendisiplinan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

KOTAMOBAGU – Guna mengantisipasi laju penyebaran pandemi covid-19, maka operasi pendisiplinan dan penegakan hukum terus dilaksanakan.

 

Kali in, Tim Satgas Covid-19 Kotamobagu melaksanakan operasi di depan Eks Kantor Bupati Bolmong, Selasa (13/10/2020).

Adapun hasil operasi, masih banyak warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) sehingga sanksi diberikan kepada pelanggar.

“Melalui operasi ini, kita mendapati jumlah pelanggar saat mengendarai kendaraan sebanyak 48 tidak patuh prokes, sehingga memberikan sanksi kepada mereka. Dengan 14 pelanggar membayar denda administrasi dan 34 pelanggar sanksi kerja sosial,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP, Bambang S. Dachlan.

 

Lanjutnya, pelaksanaan operasi dalam upaya mendisplinkan warga mematuhi protokol kesehatan dengan dasar Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2020 tantang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemberlakuakn tindakan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. “Aturan yang kita pakai adalah Perwako 42 tahun 2020. Perda tersebut lahir atas Instruksi Presiden dan surat dari Kemendagri,” ungkapnya.

 

Ia berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat membawa kendaraan. “Kami harap pengendara patuhi protokol kesehatan,” tambahnya. (mrt).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini