Tim Satgas Covid-19 menerapkan sanksi bagi pelanggar yang terjaring operasi yustisia, Kamis (15/10) kemarin.

KOTAMOBAGU – Warga yang terjaring operasi yustisia selama tiga hari sebanyak 119 pelanggar. Menariknya dari rincian data pelanggar terbanyak adalah Kota Kotamobagu dengan jumlah 72 orang, sedangkan sisanya luar daerah 47 orang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, pelaksanaan operasi yustisia selama tiga hari untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum sesuai Perwako Nomor 42 Tahun. “Mereka rata-rata belum patuh protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat mengemudikan kendaraan maupun berada di dalam kendaraan,” ujar Bambang.

Ia katakan yang belum patuh cukup banyak, sehingga diminta kerja sama masyarakat melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker. “Kami bersama TNI-Polri akan terus melakukan operasi yustisia, dengan harapan seluruh masyarakat bisa disiplin patuh terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, Ruslan Monoarfa mengatakan, terburu-buru waktu kekuar rumah, makanya masker belum sempat dibawa. “Pada saat keluar rumah lupa bawa masker. Esok-esok, akan menggunakan masker,” janjinya.(mrt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini