Polres Kotamobagu saat melakukan konferensi pers terkait pelaku jambret dan pencurian rumah warga.

HUKRIM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil melumpuhkan dugaan pelaku spesialis jambret dan pencurian rumah yakni HI alias Haris (36) warga Kelurahan Genggulang. Adapun penangkapan pelaku pada Jumat (6/11/2020) di tempat pelariannya di Kota Bitung.

HI Alias Haris (36) diduga telah melakukan tindak pidana jambret yang menyasar korban perempuan dengan mengendarai sepeda motor. Selain itu, pelaku juga menyasar rumah dengan cara membongkar kunci dan masuk saat pemilik sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan, dari hasil interogasi tersangka mengakui melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda dan 7 diantaranya adalah jambret sedangkan 5 TKP merupakan pencurian masuk rumah dan warung.

“Penangkapan atas kerjasama Tim Resmob Polres Kotamobagu, Polsek Poigar dan Tim Resmob Polres Bitung. Dari hasil penangkapan ada 6 barang bukti telepon genggam berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim.

Kanit Reserse Mobile (Resmob) IPDA Fri Gunawan STrK menyampaikan, pelaku dugaan pencurian rumah dan jambret sudah menjadi TO (target operasi) sejak 3 bulan lalu. Kemudian tim melakukan pengembangan dan pelaku berada di Kota Bitung. Kemudian kerja sama dengan Polres Bitung, dan pelaku ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Kota Bitung. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan. Namun saat pengembangan di lokasi 12 TKP Kotamobagu, bersangkutan ada perlawanan dan tim ambil tindakan tegas terukur (tembak di bagian betis kiri),” jelas Kanit Resmob, saat konferensi pers di Polres Kotamobagu, Senin (9/11/2020).

Adapun barang bukti 6 buah telepon genggam. Masih ada beberapa lagi dan sedang dalam tahap pengambangan. “Tim lagi pengembangan baik barang bukti hingga apakah ada pelaku atau tersangka baru,” terangnya.

 

“Dengan kasus pencurian ini, pelaku HI alias Haris dikenakan KUHP pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mrt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini