Dishub Kotamobagu lakukan penertiban juru parkir liar di Jalan Kartini.

KOTAMOBAGU – Adanya keluhan dari masyarakat terkait sejumlah oknum yang melakukan pengumutan parkiran di areal jalan Kartini Kotamobagu, langsung mendapat respon cepat dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Tanpa menunggu lama, Dishub Kotamobagu melalui Bidang Wasdalops, Sabtu (16/1/2021) turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang kedapatan atau diduga melakukan penagihan parkiran di ruas jalan areal pertokoan tersebut.

“Kita telah memberikan peringatan dan arahan kepada oknum tersebut, untuk tidak melakukannya lagi, karena ini masuk kategori Pungutan Liar (Pungli),” tegas Kepala Bidang Wasdalops Berti Wowiling, yang memimpin operasi itu.

Sebab, kata Berti, begitu memasuki kawasan ini, setiap kendaraan telah membayar retribusi pada pos yang ada. “Tim juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan melalui pengeras suara di kawasan tersebut agar bebas punggutan liar,” ucapnya.

Tak hanya itu, Berti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir selain pada pos resmi yang ada di area ini. “Selain itu, operasi rutin di ruas jalan ini akan kami tingkatkan,” katanya. (mg1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini