Muhammad Yahya

KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, Mohammad Yahya, menepis terkait adanya kabar kelangkaan pupuk bersubsidi di Kotamobagu.

Dijelaskannya, pupuk bersubsidi sebenarnyan tidak langkah, namun ketersediaan pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Hal ini sesuai pendistribusian pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Pertanian.

“Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK, dengan menunjukan identitas KTP dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi dan tersistem,” jelasnya. (mg1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini