PBB P2
Sekda Sande Dodo menyerahkan SPPT dan DHKP PBB P2 kepada para Sangadi dan Lurah, Kamis (4/2/2021) awal tahun 2021.

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menggelar kegiatan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah terutang (SPPDT) Tahun 2021.

Penyerahan dilakukan langsung Sekot Kotamobagu Sande Dodo didampingi Asisten II Rafiqah Bora dan Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus kepada masing-masing Lurah dn Sangadi di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kamis (04/02/2021).

Sekot Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, Lurah dan Sangadi segera melakukan penagihan bagi SPPDT yang tidak bermasalah.

“Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” ujar Sekot.

Sedangkan untuk target, Sekot tegaskan harus seratus persen.

“Target jika bisa seratus persen, dan bisa selesai semua,” jelasnya.

Ditanya soal PBB – PP yang belum selesai 2020, Sekot sampaikan, itu tetap ditagih semua. “Yang seratus persen ada 19 Kelurahan dan Desa. Nah, 14 yang belum seratus persen wajib diselesaikan tahun ini,” ujar Sekot.

Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu dengan tujuan penyerahan SPPDT dan DHKP untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak terlebih khusus sektor Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) Tahun 2021.

“Untuk tahun 2020, target PBB-PP Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.417.211.969 dan terealisasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen, sedangkan untuk target tahun 2021 sebesar Rp 6.290.877.299 dari 32.150 register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-PP Kota Kotamobagu 2021, dapat disampaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2021.

“Setelah itu, tidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” pungkasnya. (muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini