Gambar sosialisasi hajatan kemasyarakatan zonatotabuan.co
Pelaksanaan simulasi posisi tempat duduk undangan yang diterapkan Pemkot Kotamobagu, pada sosialisasi pelaksanaan hajatan kemasyarakatan lalu.

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menggelar sosialisasi protokol kesehatan dalam setiap hajatan baik pernikahan maupun kedukaan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Selasa (09/02/2021).

Pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan sesuai surat edaran walikota nomor: 12/W-KK/II/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan.

Pada pelaksanaan kegiatan yang hadir perangkat kelurahan dan desa, linmas, serta lurah dan kepala desa (sangadi).

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Asisten II Setda Kotamobagu, Rafiqah Bora mengatakan, program ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus pada kegiatan kemasyarakatan.

“Bagaimana melaksanakan kegiatan kemasyarakatan namun tetap menerapkan protokol kesehatan baik jumlah undangan maksimal 50 orang, menggunakan masker, sampai batasan waktu pelaksanaan hajatan,” ujar Asisten II Rafiqah Bora didampingi Kepala BPBD Alfian Hasan.

Tujuannya bagaimana bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 terutama diwilayah Kota Kotamobagu.

“Kami yakin, jika bisa diterapkan oleh masyarakat maka bisa meminimalisir covid. Alhamdulillah, respon sangat baik dan desa kelurahan rata-rata sudah melaksanakan kegiatan kemasyarakatan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Namun ketika ada desa kelurahan yang belum paham maka pemerintah siap memberikan informasinya.

“Kami membuka seluas-luasnya ketika masyarakat ingin berkonsultasi soal surat edaran terkait pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan,” ujar Asisten II.

Asisten II Rafiqah Bora menambahkan, niat pemerintah bukan menghalangi kegiatan kemasyarakatan, namun bagaimana masa pandemi protokol kesehatan tidak dilewatkan.

“Tidak sama sekali bahwa pemerintah menghalangi hajatan kemasyarakatan. Ini semua untuk kebaikan kesehatan bersama khususnya seluruh masyarakat yang ada diwilayah Kota Kotamobagu,” jelas Asisten II. (muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini