HUKRIM – Polres Kotamobagu tindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap petugas pemulasaraan Covid-19 RSUD Kotamobagu.

Adapun dalam laporan polisi nomor: LP/47/I/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG pada hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar jam 12.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur dengan kronologis bahwa pada saat itu pelapor dan lelaki a.n Dedi Arisandi Simbala sedang melakukan penguburan terhadap korban yang meninggal akibat terpapar Covid-19 tiba-tiba pelapor dan lelaki a.n Dedi Arisandi Simbala didorong oleh orang yang tidak dikenal identitasnya, sehingga terjatuh ke dalam liang lahat yang mengakibatkan pergelangan tangan pelapor mengalami bengkak dan terasa sakit karena terjatuh diatas peti. Sedangkan lelaku a.n Dedi Arisandi Simbala merasa sakit di bagian punggung sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dimohon kepada pihak berwajib kiranya pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan petugas pemulasaraan korban Covid-19 yang mengalami dugaan tindak kekerasan yakni Dedi Arisandi Simbala, Arter Manoppo, Ilman Maboko dan Sandi Wolah dan kawan-kawan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan, sudah kita tindaklanjuti laporannya, dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, semoga cepat terselesaikan.

“Kami sudah tindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut, kini sedang didalami Tim Reskrim Polres Kotamobagu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/02/2021) kemarin.

Adapun tindak pidana tersebut kemungkinan pelakunya kena Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Kemungkinan pasal yang akan digunakan 170,” tambahnya. (muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini