Suasana rapat paripurna DPRD Kotamobagu
Suasana rapat paripurna DPRD Kotamobagu

Pendemi Covid-19, Pilsang Menerapkan Protokol Kesehatan

ZONATOTABUAN.CO – Pemkot Kotamobagu telah mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi (Pilsang) pada pelaksanaan agenda Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (16/2/2021) lalu.

Perubahan yang dimaksud mengingat Pandemi Covid-19 yang sedang melanda kemudian akan dilaksanakan Pilsang serentak Tahun 2021.

Pada pelaksanaan rapat paripurna yang dilaksanakan secara protokol kesehatan, melalui visual Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara menyampaikan, perubahan peraturan daerah yang diusulkan mengingat kondisi Pandemi Covid-19 kemudian akan dilaksanakan tahapan Pilsang serentak 2021.

“Diajukannya revisi Perda ini disebabkan adanya perubahan aturan serta penyesuaian dengan dinamika sosiologis bencana non alam yang melanda seluruh dunia,” ujar Walikota dalam sambutannya melalui visual meeting saat sidang paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda, lalu.

Dalam draf perubahan peraturan daerah yang diusulkan terutama penerapan dan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilsang. Selain itu, soal pembiayaan yang harus didukung APBDes.

“Mengingat pentingnya perubahan Perda ini, maka diharapkan dapat disetujui dan dibahas oleh DPRD Kotamobagu,” ujarnya.

Dalam paripurna itu, semua fraksi di DPRD Kotamobagu menerima dan menyetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya Perubahan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini