Suasana pelaksanaan sosialisasi edaran walikota terkait pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan diwilayah Kota Kotamobagu.

KOTAMOBAGU – Angka penyebaran Pandemi Covid-19 cukup signifikan diwilayah Kota Kotamobagu.

Dari data yang berhasil dihimpun untuk pasien positif pada kasus Covid-19 secara akumulatif sebanyak 252 orang, Selasa (09/08/2021).

Dengan itu, pemerintah terus mengupayakan memutus rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Kotamobagu.

Tak hanya di tempat-tempat yang menjadi konsentrasi massa baik di pasar, pertokoan, cafe dan tempat umum lainnya. Bahkan sampai pada pelaksanaan hajatan kemasyarakatan baik pesta perkawinan hingga kedukaan.

Jika ada yang melanggar, maka sanksi akan diberlakukan. Seperti disampaikan, Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bahwa akan ada petugas yang mengawasi setiap pelaksanaan hajatan kemasyarakatan.

“Ketika melanggar protokol kesehatan maka akan ada sanksi mulai dari teguran, kemudian pencegahan tamu yang datang agar tidak berkerumun, sampai pada koordinasi dengan Lurah atau Sangadi, sampai KUA atau Pemuka Agama untuk tidak menghadiri hajatan yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya saat memberikan materi sosialisasi kepada perangkat dan linmas terkait surat edaran walikota nomor: 12/W-KK/II/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan, Selasa (09/02/2021).

Bahkan, Sahaya katakan, bisa diberhentikan ketika semua tahapan teguran sudah dilakukan dan tetap hajatan berjalan tanpa protokol kesehatan.

“Ketika sampai teguran terakhir masih ada aktifitas tanpa protokol kesehatan maka bisa diberhentikan dengan menyampaikan kepada pemilik hajat,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat taat protokol kesehatan baik pelaksanaan hajatan pesta sampai kedukaan. “Kondisi kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai zona hitam yang akhirnya akan diterapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) diwilayah Kota Kotamobagu,” tuturnya.

Asisten II Setda Kotamobagu, Rafiqah Bora, menyampaikan bahwa niat pemerintah bukan menghalangi masyarakat melaksanakan hajatan kemasyarakatan. Namun bagaimana mata rantai penyebaran bisa putus dan Pandemi Covid-19 hilang di tanah totabuan.

“Mengharapkan masyarakat tertib protokol kesehatan. Dan mari kita memaklumi apa yang sudah menjadi ketentuan protokol kesehatan dalam setiap hajatan kemasyarakatan. Ini semua untuk kesehatan bersama seluruh rakyat Kota Kotamobagu,” ujarnya. (muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini