Dana Desa 2021
Dana Desa 2021 (F. Istimewa)

Pencairan Untuk Penanganan Covid-19 Tanpa Syarat

ZONATOTABUAN.CO – Kabar gembira bagi 15 Desa di Kota Kotamobagu. Hal itu berkaitan dengan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2021 untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa sebesar 8 persen, akan segera dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa (RKD).

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan Keuangan Daerah dan Desa, BPKD Kotamobagu, Adi Mokoagow, bahwa pengajuannya sejak pekan lalu dan tinggal menunggu transfer dari Pemerintah Pusat.

“Ini khusus penanganan Covid-19 dan tidak untuk kegiatan reguler lainnya,” ujar Kasubbid.

Kasubbid Adi Mokoagow menjelaskan, pencairan khusus untuk penanganan Covid-19 tanpa syarat dari 15 Desa se Kota Kotamobagu. Jadi meski belum merampungkan hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), anggarannya akan ditransfer Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa.

“Ini khusus penanganan Covid-19 yang syarat dari desa tidak ada. Namun dari kami (Pemkot Kotamobagu) ada syaratnya, dan itu sudah dilengkapi sejak pengajuan lalu,” tuturnya.

Pengajuannya lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Semua lewat KPPN,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini