AKBP Irham Halid
AKBP Irham Halid saat melakukan konferensi pers.

ZONATOTABUAN.CO – Polres Boltim berhasil menyita minuman keras illegal jenis Cap Tikus di salah satu rumah milik MS alias Mod (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Selasa (16/3/2021).

Adapun penyitaan Cap Tikus dilakukan setelah Tim Satuan Reskrim Polres Boltim mendapat informasi bahwa ada kendaraan jenis pick up yang diduga memuat Cap Tikus masuk ke wilayah Tutuyan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan berkoodinasi bersama perangkat Desa Tutuyan. Setelah itu, tim menuju ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras jenis Cap Tikus. Hasilnya setelah melakukan penggeledahan di rumah milik MS alias Mod, ditemukan barang bukti sebanyak 23 galon Cap Tikus.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada MS alias Mod, dan ternyata barang bukti Cap Tikus berasal dari Motoling Minahasa Selatan kemudian dibawa ke wilayah Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur.

“Asal barang (cap tikus) ini dari daerah Motoling, Minahasa Selatan, dan rencananya akan didistribusikan atau diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan,” ujar Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, saat konferensi pers, Rabu (17/3/2021).

Tak hanya itu, terungkap bahwa harga Cap Tikus dibanderol Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu per galon. Yang nantinya akan dijual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per botol.

“Kasus ini kita seriusi. Sanksinya berupa denda sebesar lima puluh juta rupiah, dan pidana kurungan tiga bulan, sesuai Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Terhadap Minuman Keras,” ungkap Kapolres.

Polres Boltim berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pasalnya, beberapa tindak pidana yang terjadi di wilayah Boltim dipicu oleh pengaruh minuman keras. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini