Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Hindari Kerusakan Chip, Masyarakat Diminta Hindari Sering Melakukan Fotocopy e-KTP.

ZONATOTABUAN.CO – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengimbau agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak terlalu sering di fotocopy. Hal itu untuk menghindari kerusakan chip pada e-KTP.

Kadis Dukcapil Irianto Mokoginta menyampaikan ada batasan tertentu soal fotocopy Dokumen Kependudukan. Sehingga untuk menghindari kerusakan e-KTP yang berdampak pada data kependudukan dari yang bersangkutan tidak akan terbaca, maka perlu mencegah agar masyarakat tidak sering melakukan fotocopy.

“Maka tempat yang sering meminta fotokopi e-KTP harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalamnya. Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga e-KTP difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” jelasnya.

Selain itu, Irianto juga mengimbau agar e-KTP harus diletakan ditempat aman agar tidak hilang atau rusak.

“Kalau ada dompet khusus itu lebih baik, untuk terhindar dari kerusakan chip atau tergoresnya chip e-KTP. Selain itu ketika di dalam dompet, biasanya kita duduk maka bisa mengakibatkan patah atau rusak. Kemudian jangan sampai hilang dan letakan di tempat yang mudah ditemukan,” imbaunya.

Sementara itu, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah menyampaikan, soal fotocopy terkait pelayanan legalisir sudah tidak bisa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6), dijelaskan bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Jadi dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan elektronik seperti e-KTP tidak perlu legalisir. Masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri dengan melakukan scan QRcode menggunakan aplikasi veryDS yang diunduh di Playstore,” jelas.

Sedangkan dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan manual tetap memerlukan legalisir.

“Legalisir berlaku untuk dokumen yang tertanda tangani secara manual dan menggunakan cap stempel basah,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.

“Masyarakat akan diberikan file PDF Kartu Keluarga dan bisa melakukan print out sendiri. Namun bagi masyarakat yang membutuhkan untuk di print oleh Dinas Dukcapil, kami tetap layani,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini