Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan
Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan saat menerima penghargaan Kartini Award 2021 dari IHRDP.

Kartini Award, Satu-satunya Pimpinan OPD di Pemkot Kotamobagu

ZONATOTABUAN.CO – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu Chelsia Paputungan mendapatkan penghargaan Kartini Award 2021.

Penghargaan diberikan oleh International Human Resources Development Program (IHRDP Foundation).

Adapun sesuai surat penghargaan Kartini Award 2021 nomor: 16/KA/IV/IHRDP/ 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan. Dalam isi surat bahwa selaku penyelenggara acara malam penganugerahan penghargaan Kartini Award 2021, diberikan kepada wanita/perempuan yang berdedikasi, panutan, dan berprestasi dibidangnya.

Berdasarkan kajian dan seleksi yang dilakukan oleh panitia dibantu oleh tim pengamat, baik secara langsung maupun melalui media massa (cetak dan elektronik) maka ditetapkan nama tersebut diatas (Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan), terpilih untuk menerima penghargaan Kartini Award 2021.

 

Terkait hal itu, Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan menyampaikan, terima kasih atas ucapan dan doa.

“Ini tidak lepas dari dukungan, support serta campur tangan teman-teman media, yang tidak bosan-bosannya mengangkat pemberitaan terkait kegiatan kami di Dinas Perkim (Dinas PRKP Kotamobagu) melalui saya,” ujar Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan.

Dengan penghargaan Kartini Award 2021 ini, Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan mengatakan, akan menjadi motivasi untuk terus bekerja bagi orang banyak.

“Ini merupakan support, energi positif bagi kami para wanita pekerja aktif di bidangnya agar terus berprestasi dan bekerja maksimal sekaligus selalu menjadi ibu rumah tangga yang handal,” ungkapnya.

Chelsia juga katakan karena perempuan hebat itu bukan perempuan yang memiliki penghasilan tinggi.

“Tapi bagaimana perempuan itu mampu membagi waktu antara pekerjaan dan keluarganya,” tambahnya.

Diketahui IHRDP adalah lembaga pemberi penghargaan, lembaga pemantau, peneliti, dan pengembangan sumber daya manusia, lembaga non politik, non profit (nirlaba) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU 2008.AH.01.04 Tahun 2010. (Muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini