Sekda Kotamobagu Sande Dodo
Sekda Kotamobagu Sande Dodo saat memasang stiker bertanda lunas KPB selama satu bulan untuk kendaraan pelat merah DB 6 K.

Tiap Bulan Wajib Rp 200.000

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi melaunching kartu parkir berlangganan (KPB) di Kantor Walikota Kotamobagu, Senin (12/04/2021).

Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo MT, langsung memimpin pelaksanaan kegiatan launching KPB yang merupakan sebuah inovasi baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu.

Sekda Sande Dodo mengatakan, era sekarang ini salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi, adanya tingkat kemampuan penyediaan pembiayaan agar dapat menjalankan fungsinya dalam rangka pelayanan umum bagi seluruh masyarakat.

“Upaya meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah juga menjadi hal yang sangat penting serta menjadi perhatian kita bersama, karena pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Sekda membacakan sambutan Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Senin (12/04/2021).

Dalam konteks ini, kata Sekda, daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki termasuk PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi.

“Pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi perparkiran, tentunya menjadi hal yang sangat penting karena merupakan salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kota Kotamobagu,” ungkapnya.

Adapun jumlah yang disediakan sebanyak 42 KPB dengan target awal khusus kendaraan roda empat berpelat nomor merah milik Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Kita target baru satu OPD, satu kartu parkir berlangganan. Nanti akan berkembang berikut, semua kendaraan roda empat berpelat nomor merah bisa menggunakan kartu parkir ini,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan.

Untuk nominal setiap kartu parkir kurang lebih Rp 200.000 per bulan.

“Itu berlaku setiap bulan. Nanti pemilik kartu parkir akan melakukan perpanjangan ulang, dengan membayar retribusi per bulannya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan, para Assisten, seluruh pimpinan OPD serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini