FGD KLHS Pemkot Kotamobagu
Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo MT saat memimpin pelaksanaan KLHS Kotamobagu.

Gelar FGD, Pemerintah Tangani Efek Negatif Lingkungan Hidup

 

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menseriusi efek negatif pada lingkungan hidup di Kota Kotamobagu.

Hal itu terlihat pada rapat Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2021, yang digelar pemerintah di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Senin (12/04/2021).

Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sande Dodo MT, mengatakan kegiatan FGD merupakan upaya pemerintah untuk dapat menyukseskan program pembangunan daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa sangat efektif untuk mengatasi tata ruang, sekaligus untuk menjamin keberlanjutan program pembangunan di masa-masa yang akan datang, salah satunya dengan cara mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan yang strategis yakni pada tataran kebijakan dan program melalui kajian lingkungan hidup,” ujarnya.

FGD KLHS Kotamobagu
Pelaksanan FGD KLHS Kotamobagu

KLHS ini sendiri lanjut Sande, juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Yakni adanya analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif. Jadi proses kajian lingkungan strategis adalah sebuah bentuk tindakan strategis, dalam rangka untuk menuntun agar tidak terjadinya efek negatif pada lingkungan hidup maupun keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” tuturnya.

Senda katakan pada prinsipnya kajian strategis dapat dilakukan terintegrasi dengan perencanaan tersebut, karena kaidah terpenting dalam perencanaan tata ruang suatu wilayah adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif.

“Saya berharap, melalui pelaksanaan FGD ini kita semua juga akan mendapatkan saran, ide dan masukan dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup strategis tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 dan kajian lingkungan hidup strategis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 akan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tambahnya. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini