Konferensi Pers
RSUD Kotamobagu menjelaskan terkait gaji THL tenaga kesehatan.

ZONATOTABUAN.CO – Aksi protes tenaga harian lepas (THL) yang membawa spanduk di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu (RSUD KK), membuat heboh masyarakat.

Hal itu berkaitan dengan gaji tenaga kesehatan yang berstatus THL belum dibayarkan oleh manajemen RSUD KK. Adapun spanduk terkait protes tenaga kesehatan tersebut yakni Bayar Torang Pe Hak 3 Bulan Kami Bukan Babu Berijazah, STR Kami Aktif TP Dikeluarkan, THL Bermasalah Masih Di Dalam, Yang Bekerja Blm 9 Bln Sudah Terima 3 bln Gaji, Sedang Kami Bertahun-tahun Tidak Dibayar.

Mengenai hal itu, langsung ditanggapi oleh manajemen RSUD KK, Rabu (14/04/2021) dengan memberikan penjelasan terkait aksi protes yang dilakukan oleh THL di RSUD KK.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Kepala Bagian Administrasi Umum KK, Hendi Kolopita menjelaskan, jika aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji tidak memiliki dasar.

Alasannya, hingga saat ini para tenaga harian lepas belum mengantongi SK tahun 2021.

Hendri mengungkapkan, pada apel perdana tanggal 4 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali tenaga harian lepas.

Namun, dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.

“Itu sudah disampaikan pada apel perdana bahwa THL yang SK 2020 maka berakhir pada Desember 2020. Dan ini bukan hanya berlaku bagi THL RSUD Kotamobagu, namun termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Kotamobagu. Sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK 2021 belum ada,” kata Hendri.

Adapun uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021.

“Yang ada, hanya uang jasa pelayanan medis,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini