Refocusing APBD 2021
Sande Dodo

Pemkot Tindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian keluar daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sesuai SE Menteri PAN-RB bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran nomor: 003/Setda-KK/209/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo. Tertanggal 12 April 2021.

Perlu juga mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

“Jika ada yang memaksa maka pegawai bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas surat edaran tersebut.

Terkait surat edaran Pemkot Kotamobagu nomor: 003/Setda-KK/209/IV/2021 untuk lebih jelasnya silahkan klik https://drive.google.com/file/d/1fSebsI1L3jAGzG6stHMSmvS2rcXdh4aU/view?usp=drivesdk

(Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini