ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membatasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, hal itu demi pencegahan bersama Pandemi Covid-19 diwilayah Kabupaten Boltim.

Sebagaimana dalam Surat Edaran Bupati Boltim Nomor B.03/BMT/79/V/2021, sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan itu tidak berlaku bagi ASN Boltim yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja, serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19.

Selain itu, pengajuan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei 2021 hanya dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka ASN bersangkutan tidak bisa melakukan mudik lebaran 2021 ini

ASN yang terbukti melanggar hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran dengan tetap memaksa mudik tanpa syarat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini