Sekda Sande Dodo
Ir Sande Dodo MT

Pekan Depan ASN Wajib Masuk

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 003/SETDA-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Surat tersebut menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Efektifitas Hari Kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, kemudian Cuti Bersama Tahun 2021 yang semula pada tanggal 12 Maret, Mei dan 27 Desember diubah menjadi hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

Dimana perubahan telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari (12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021), dari sebelumnya berjumlah 7 hari.

“Adapun surat edaran tersebut atas tindaklanjut surat dari Pemerintah Pusat, sehingga cuti bersama pada lebaran ini hanya tanggal 12 Mei 2021,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2021).

Artinya cuti bersama hanya berlaku hari esok (12 Mei 2021), sedangkan libur Idul Fitri tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2021.

“Selanjutnya tidak ada. Maka para ASN wajib masuk dan mulai bekerja seperti biasanya mulai Senin (17/5/2021) pekan depan,” jelas Sekda.

Selain itu khusus kepada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Ayat (2) bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian, Ayat (3) bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda menegaskan soal surat edaran tersebut.

Diketahui dalam surat edaran itu, selain cuti bersama hanya dua kali selama Tahun 2021. Diatur juga soal libur bersama sebanyak 15 kali, termasuk libur bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini