Alat Pemadam Api Ringan
Alat Pemadam Api Ringan (f. istimewa).

ZONATOTABUAN.CO – Gedung pemerintah dan swasta wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha.

“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta,” ujar Erwin.

Kehadiran alat pemadam api ringan itu, lanjut Kabid, sangatlah penting terutama dalam penanganan pertama apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti korsleting listrik dan lainnya, yang menimbulkan api dalam gedung. Dengan hadirnya APAR, kebakaran pun bisa diminimalisir.

“Jadi diharapkan dengan adanya APAR, bisa tertangani segera atau apabila ada kebakaran bisa membantu memadamkan,” terangnya.

Bahkan untuk memastikan itu, Erwin sampaikan, akan turun mengecek terkait APAR baik di gedung pemerintah hingga swasta.

“Kita akan melakukan pemerikasaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.

“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” tambahnya. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini