Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat menyampaikan gambar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020.

ZONATOTABUAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu paripurna pembicaraan tingkat 1 penyampaian rancangan peraturan daerah tentang peranggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (7/6/2021).

Pada paripurna tersebut, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menyampaikan gambaran umum APBD tahun anggaran 2020.

“Adapun  Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan sore hari ini, disusun berdasarkan  RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran 2020, dan Platform Prioritas Anggaran tahun angaran 2020, serta Perda tentang perubahan atas anggaran APBD tahun 2020,” ujar Walikota

Walikota juga mengatakan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna sore hari tadi, sejumlah laporan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 320 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pada rapat paripurna sore ini, disampaikan gambaran umum APBD tahun anggaran 2020, yakni sebagai berikut. Pendapatan daerah, penerimaan daerah sebagai bagian dari pendapatan pada APBD tahun anggaran 2020 bersumber dari Pendapatan asli Daerah (PAD), dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tambahnya. (*/Muri)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini