Bantuan Dana Parpol
Bantuan Dana Partai Politik

ZONATOTABUAN.CO – Hingga kini, dua pengurus partai belum mengajukan proposal pencairan bantuan dana untuk Partai Politik (Parpol) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu.

Adapun data yang didapatan terkait dua partai yang belum mengajukan proposal untuk bantuan dana yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.

Terkait hal itu, Kepala Kesbangpol Kotamobagu Herman Aray membenarkan, bahwa masih ada dua partai yang belum memasukkan proposal bantauan dana untuk Partai Politik.

“Iya masih ada dua partai yakni PAN dan Golkar,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyampaikan agar partai bersangkutan bisa segera memasukan proposal bantuan dana.

“Karena batas pemasukkan hanya sampai 15 Desember 2021. Jika lewat dari itu, tidak bisa dicairkan pada tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan partai yang telah menerima bantuan dana, Herman menuturkan, sudah ada tiga partai yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

“Yang sudah cair tiga partai itu,” tuturnya.

Sedangkan untuk lima partai, Herman sampaikan, sudah mengajukan proposal dan dalam proses pemeriksaan berkas untuk pencairan ke rekening pengurus partai.

“Lima partai dalam proses pencairan yakni PDIP, PKB, PKS, Partai Gerindra, dan PPP,” tambahnya. (Murianto)

 

Berikut Anggaran Banpol Pemenang Pemilu 2019

Partai Golkar Rp83.196.900
PAN Rp35.036.400
PDI Perjuangan Rp170.933.400
Partai Demokrat Rp47.092.600
PKB Rp67.415.500
PKS Rp35.240.100
PPP Rp18.362.100
Partai Hanura Rp62.244.900
Partai Gerindra Rp23.153.900
Partai Nasdem Rp136.847.600
Sumber: Badan Kesbangpol Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini