Kapolres Boltim
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK dan para jajaran siap menyalurkan bantuan Presiden RI untuk masyarakat.

ZONATOTABUAN.CO – Polres Boltim menggelar upacara penyaluran Bantuan Sosial Setpres Republik Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Bantuan tersebut disalurkan lewat Polsek-Polsek dibawah Polres Boltim, selanjutnya ditindaklanjuti ke masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana Surat Kapolda Sulut Nomor: B/1363/IX/LOG.3.13.1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Beras Bantuan PPKM Dari Sekretariat Presiden Republik Indonesia, dengan total bansos beras sebanyak 12 ton (12.000 kg) kepada Polres Bolmong timur.

Dimana untuk pembagian bansos di wilayah hukum Polres Boltim antara lain Polres Boltim 4. 740 kg, Polsek Kotabunan 1.590 kg, Polsek Modayag 2.810 kg, Polsek Nuangan 1.770 kg, Polsek Tutuyan 1.090 kg.

Adapun sambutan, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK mengatakan, sesuai dengan data Babhinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Boltim ada sekitar 700 kepala keluarga calon penerima bansos. Lanjutnya, bantuan sosial ini diberikan oleh sekretariat Presiden RI kepada masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19.

“Kiranya bantuan ini dilaksanakan tepat sasaran, jangan sampai ada duplikasi bantuan karena bantuan ini juga di laksanakan oleh TNI AD yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong Timur. Laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap mempedomani protokol kesehatan,” ujarnya.

Penyerahan bantuan sembako dilaksanakan secara simbolis dengan di serahkan kepada tiap-tiap Polsek jajaran Polres Boltim.

“Penyerahan sembako ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tujuan pembagian bansos untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin yang terdampak wabah COVID-19 di wilayah Kabupaten Bolmong Timur.

“Jenis bantuan sembako meliputi bantuan berupa paket beras sebanyak 10 kg setiap keluarga miskin,” tuturnya.

Mengingat adanya anjuran dari Pemerintah untuk social distancing, maka penyaluran bantuan tidak diperkenankan dilaksanakan dengan cara mengumpulkan masyarakat  di satu area.

“Penyaluran harus dilakukan oleh personil jajaran Polsek dengan mendatangi kediaman masyarakat miskin serta pendokumentasian,” jelasnya.

Ia menambahkan penyaluran bantuan sembako merupakan salah satu upaya  bagi masyarakat yang terkena dampak Covid – 19. Situasi darurat saat ini, mengharuskan Pemerintah dalam hal ini Sekretariat Presiden RI memberikan bantuan Bansos.

“Sehingga dapat mewujudkan performa yang humanis, adaptif, dedikatif, inklusif dan responsif untuk menjangkau masyarakat melalui kebijakan dan program-programnya pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini