CPNS 2021
CPNS 2021

ZONATOTABUAN.CO – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 yang dinyatakan positif atau reaktif aktif Covid-19 wajib melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Laporan bisa langsung disampaikan agar peserta dapat penjadwalan ulang.

Sebagaimana disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP Kotamobagu, Yosnandi Damopolii, bahwa bagi yang reaktif hasil swab test PCR atau hasil Rapid Test Antigen, agar segera melapor.

“Cukup laporkan saja lewat nomor wa (WhatsApp) panitia yang telah dibagikan ke peserta, dan peserta tidak boleh datang ke lokasi ujian. Nanti kita akan buat berita acara sendiri untuk penjadwalan ulang,” ujarnya.

Sehingga ia sampaikan yang reaktif aktif Covid-19 haknya sebagai peserta ujian tidak dicabut.

“Jangan khawatir, karena kita pastikan peserta tidak didiskualifikasi. Peserta yang reaktif aktif Covid-19 tetap akan ikut ujian, namun dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Untuk bisa ikut ujian, peserta wajib memperlihatkan hasil negatif swab test PCR dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam. Pilihan lain bisa hasil non-reaktif Rapid Test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam. Kemudian print out kartu deklarasi yang diisi masing-masing peserta yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id, kartu peserta ujian yang dicetak, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

“Kelengkapan wajib diperhatikan agar tidak menjadi penghalang saat pelaksanaan ujian SKD nanti,” pungkasnya.

Diketahui, Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengumumkan jadwal dan dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar, nomor: 26/813/PANSEL-CASN/X/2021. Untuk lebih lengkapnya, klik https://drive.google.com/file/d/1nrkTDI8sHELjSvnVg9Engkbm_r_69Cq-/view?usp=drivesdk (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini