Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK saat memimpin konferensi pers kasus peredaran minuman keras jenis cap tikus, serta penggelapan dan pencurian motor.

ZONATOTABUAN.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu terus menunjukkan hasil kinerjanya dalam menangkap pelaku atas perbuatan melawan hukum di wilayahnya.

Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan dalam melakukan pencegahan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukumnya.

Keberhasilan itu, terungkap saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, yang dipimpin Kapolres AKBP Irham Halid yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, Selasa (23/11/2021).

Dalam penyampaian konferensi pers, bahwa giat operasi miras yang digelar Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan barang bukti 100 liter Cap tikus dan 136 kantong plastik miras jenis cap tikus. Ratusan liter cap tikus ini, berhasil diamankan dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Kotamobagu, pada hari Sabtu (20/11/2021) lalu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, keberhasilan dalam pencegahan peredaran minuman keras, membuktikan bahwa Polres Kotamobagu tak main-main dengan oknum yang melanggar hukum di wilayahnya.

“Jika melanggar hukum, kita sikat oknumnya. Dan bukti ratusan cap tikus yang diamankan ini, bahwa Polisi akan menindak tegas bagi oknum yang melanggar hukum,” tegasnya.

Tak hanya soal miras, Polres Kotamobagu juga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/482/XI/2021/Sulut/SPKT/Res-Ktg, tanggal 14 November 2021.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam DB 5932 sudah diamankan. Tersangka terancam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Irham.

Selain itu, tim juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B/498/XI/Sulut/SPKT/Res-Ktg, tanggal 19 November 2021.

“Tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam tanpa plat nomor sudah diamankan. Tersangka terancam pasal 363 ke-3e KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tambahnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini