AKBP Irham Halid SIK
AKBP Irham Halid SIK

ZONATOTABUAN.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras sejahtera (Rastra), untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh Perum Bulog Sub Divre Bolaang Mongondow Tahun 2017, akhirnya mendapatkan titik terang dari Polres Kotamobagu.

Dimana setelah melalui proses waktu yang cukup panjang dan memenuhi unsur untuk dilimpahkan, Polres Kotamobagu kemudian menggiring tiga terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK kepada puluhan awak media saat konferensi pers.

“Ada dua kasus korupsi yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan baru-baru ini, salah satunya yaitu kasus korupsi penyaluran rastra oleh Perum Bulog Sub Divre Bolmong,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga tersangka masing-masing berinisial BM (Kasatker Rastra Perum Bulog Sub Divre Bolmong), RSM (Kepala Jasa Prima Logistik selaku Distributor) dan DM (Kepala Gudang Sub Divre Bolmong).

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 1.390.627.140 (Satu Milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah),” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 15 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah,” pungkasnya.

Diketahui terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam penyaluran rastra ini adalah, hasil dari kerjasama antara pihak Kodim 1303/BM yang menemukan gudang tempat pengoplosan beras tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan bersama oleh anggota Kodim dan Polres Kotamobagu hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan kepada oknum Kepala Satker Sub Divre Bulog pada tahun 2017 lalu.

Setelah itu kasus tersebut terus dikembangkan oleh penyidik Polres yang melakukan pemeriksaan, terhadap hampir seratus lebih Sangadi di Kabupaten Bolmong guna mengumpulkan bukti-bukti, dalam pengungkapan kasus korupsi penyaluran Rastra yang dilakukan oleh Bulog Bolmong yang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini