Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat menghadiri Rapat TKPRD dalam rangka RTRW Kota Kotamobagu.

ZONATOTABUAN.CO — Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menghadiri Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (15/12/2021).

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014.

“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap Perda RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034,” ucap Walikota.

Setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD hari ini, lanjut Wali Kota, masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilakukan selanjutnya.

“Setelah ini masih harus dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkumham, pembahasan dengan DPRD, pengajuan persetujuan substansi kepada Menteri ATR/Kepala Bappenas, sampai ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Kotamobagu yang baru,” ujar Walikota.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi, SE., M.Ak, menyambut baik pelaksanaan Rapat TKPRD.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Koordinasi TKPRD hari ini dalam rangka revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu Tahun 2014-2034. Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dan Perda revisi RTRW Kota Kotamobagu bisa segera ditetapkan,” ungkap Praseno.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, SH., unsur Forkopimda Sulut. unsur Forkopimda Kota Kotamobagu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Kotamobagu. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini