ZONA TOTABUAN – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengatakan bahwa Kampung Reforma Agraria adalah suatu kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima tora yang telah dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri pencanangan Kampung Reforma Agraria Desa Mooat, Rabu (12/1/2022).

“Dengan dicanangkannya Desa Mooat sebagai Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yakni meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya, serta potensi yang ada dalam suatu wilayah,” ujarnya.

 

Lanjut Bupati, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan atau pencanangan Kampung Reforma Agraria, antara lain penataan aset lewat program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, maupun pemanfaatan bersama. Selanjutnya, penataan penggunaan tanah yakni rencana badan jalan, emplasemen, fasilitas sosial, fasilitas umum, wilayah tanah usaha, aspek fisik, aspek yuridis dan aspek lingkungan hidup.

“Ketiga adalah penataan akses yaitu indikatornya adalah peningkatan pendapatan subyek reforma agraria berupa outcome dan impact,” jelas Bupati.

Usai kegiatan pencanangan, Bupati menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga setempat. Selain itu, terdapat juga acara tambahan dari Dinas Sosial dan Dinas Pertanian yakni penyerahan bantuan berupa Al-Quran kepada para tokoh agama, penyerahan bibit cabe kepada petani dan penanaman bibit tanaman holtikultura.

 

Terinformasi, turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Raja Gunung Nasution, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para asisten dan sejumlah pejabat eselon dua Pemkab Boltim. (Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini