Press Conference
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK memimpin press conference terduga pelaku kasus sabu, Jumat (7/1/2022)

ZONATOTABUAN.CO – Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan terduga pelaku kasus sabu yang dimasukan ke dalam pipa kerangka sepeda anak.

Barang haram itu diketahui dibawa dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju kediaman terduga pelaku JL (40) warga Modayag, Kabupaten Boltim.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menceritakan, awalnya Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa ada sepeda anak yang harganya tidak seperti biasa. Dan sepeda anak itu, akan diberangkatkan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menuju wilayah Bolaang Mongondow Raya Provinsi Sulawesi Utara, pada 2 Januari 2022.

Kemudian kendaraan roda empat yang membawa sepada anak itu, diinformasikan akan melewati jalan AKD Kabupaten Bolmong. Saat kendaraan tersebut sampai di Kota Kotamobagu pada Pukul 18.30 WITA, Senin (3/1/2022), kemudian tim Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu langsung mengikutinya.

Saat tiba di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu kurang lebih Pukul 19.20 WITA, kendaraan yang berpelat nomor DB 1745 CL membawa sepeda anak tersebut, langsung dicegat Tim Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu dan dilakukan penggeledahan.

“Kemudian kita melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan sopir dan penumpang lain, hasilnya tim Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu menemukan 2 paket sabu seberat 2,92 gram yang disimpan di dalam pipa kerangka sepeda anak,” ungkapnya Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone.

“Masih kita lakukan pengembangan kasus pengiriman kristal sabu-sabu ini. Untuk pelaku masih kita dalami. Sedangkan pelaku mengaku paketan itu akan dikonsumsinya sendiri,” tuturnya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

“Pelaku terjerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Saat press release Kapolres AKBP Irham Halid SIK ikut didampingi Waka Polres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini