Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (f: istimewa)

ZONATOTABUAN.CO – Tahun 2021, masih meninggalkan tunggakan beberapa pajak dan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.

Adapun pajak dan retribusi yang dimaksud yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Untuk memaksimalkan penagihan tunggakan tersebut, pemerintah terus mendorong peran sangadi dan lurah di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana disampaikan Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandy Mokoginta, meminta kepada sangadi dan lurah segera turun ke lapangan untuk menagih sisa tunggakan PBB-P2.

“Tak hanya PBB-P2, termasuk retribusi sampah yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Jika perlu, sangadi dan lurah door to door ke rumah masing-masing penunggak pajak dan retribusi yang belum melakukan pembayaran.

“Ingat batas waktu penagihan tunggakan pajak dan retribusi sampai 31 Januari 2022,” ungkapnya.

Jika bisa, camat sampaikan sebelum tanggal batas waktu yang ditetapkan.

“Jika tidak tertagih, maka akan menjadi tambahan target realisasi yang harus di tagih pada tahun anggaran 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar setiap warga negara.

“Karena pajak dan retribusi sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara untuk kemajuan pembangunan yang ada. Karena semua pembangunan bahkan bantuan yang ada, berasal dari pajak dan retribusi yang dibayarkan,” jelasnya.

Disisi lain, ia mengimbau kepada ASN, THL, perangkat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja. Terutama terkait pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Terus ditingkatkan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Begitu juga stabilitas keamanan di wilayah harus terus dijaga, sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman, damai dalam beraktifitas sehari-hari,” tuturnya.

Selain itu, Andy mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayahnya, untuk datang melakukan vaksinasi di tempat yang telah disediakan di desa dan kelurahan.

“Ayo, iku vaksin. Vaksin aman, halal, dan bermanfaat,” pungkasnya.

Diketahui sesuai laporan realisasi PAD Kota Kotamobagu posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dimana untuk PBB-P2 targetnya sebesar Rp 6.307.426.596, kemudian realisasi Rp 5.420.432.158 dengan persentase 85,94 persen. Kemudian untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan target Rp 930.552.500 kemudian realisasi Rp 879.954.500 atau 94,56 persen. (*/Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini