Pagu Dana Desa Tahun 2022
Kepala Dinas PMD Boltim Hendra Tangel

ZONA TOTABUAN – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim, Hendra Tangel mengatakan, bahwa jika belum ada yang mendaftar atau jumlah pendaftar masih kurang dari lima orang, maka pemilihan BPD di desa yang dimaksud ditunda.

Hendra mengatakan bahwa selanjutnya, bupati melalui Camat akan memperpanjang masa jabatan BPD sebelumnya selama satu bulan.

“Jika dalam waktu satu bulan (perpanjangan masa jabatan BPD) sangadi belum melakukan pengisian anggota BPD, maka pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian ADD di desa yang bersangkutan. Nantinya kita akan evaluasi secara keseluruhan desa-desa mana yang belum ada pendaftar atau yang masih kurang dari lima orang,” tegas Hendra.

Hendra menegaskan kepada para sangadi dan panitia di tingkat desa untuk intens menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita berharap pemilihan BPD bisa berjalan sebagaimana tahapan yang sudah ditentukan. Karena ada sanksi bagi desa yang ditunda pemilihannya hanya karena tidak ada atau minimnya jumlah pendaftar,” lanjutnya.

Hendra mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilihan BPD di tingkat desa masuk pada tahap penelitian persyaratan administrasi bakal calon.

“Selanjutnya, panitia di tingkat desa akan membawa dokumen persyaratan administrasi ke panitia tingkat kabupaten untuk diverifikasi, nah hasil verifikasi ini akan dikembalikan lagi ke panitia tingkat desa untuk diumumkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon BPD,” ungkapnya.

Sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan, Hendra mengatakan bahwa untuk tahapan tes tertulis, wawancara dan kemampuan komunikasi, akan digelar pada Tanggal 9-10 Mei mendatang.

“Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD digelar pada 17 Mei, dan untuk pelantikan BPD terpilih kita menyesuaikan dengan kesempatan pak bupati. Tapi waktunya takkan melebihi 30 hari setelah penetapan sebagai BPD terpilih,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini