Dua orang pejabat Dinas Sosial Bolmong saat ditetapkan dan di tahan dalam kasus pencuri uang rakyat Bantuan RTLH.

Kejari Kotamobagu Terus Melakukan Pengembangan 

 

ZONA TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pencuri uang rakyat Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial – Rumah Tidak Layak Huni (BSPRS – RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Awalnya, Kejari Kotamobagu menetapkan JS sebagai tersangka dan menahannya. Kemudian menyusul dua tersangka lagi yakni AHB selaku Kepala Dinsos Bolmong dan SH sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Adapun penetapan dua tersangka baru-baru ini berdasarkan, surat Nomor: 407 /P.1.12/Fd.2/07/2022 dan Nomor: 403 /P.1.12/Fd.2/07/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka ini sudah sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, hak-hak kedua tersangka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pemeriksaan kesehatan, dan pemberian makanan.

“Kedua tersangka yang ditahan itu dinyatakan sehat lewat prosedur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, Kejari Kotamobagu terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar sebesar Rp.750.000.000 pada tahun 2019.

Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI. Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (*/Mur)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini